Kubu Raya, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah bukti seorang warga negara yang baik yang melaporkan aktifitas pajaknya setiap tahun kepada negara. SPT ini wajib dilakukan baik secara perorangan dan atau sebagai kelompok masyarakat, dunia usaha, perusahaan dan lain sebagainya.
Setiap perusahaan pun selain wajib mendaftarkan pegawainya untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, juga wajib mendaftarkan para peawainya dalam sebuah laporan tahunan atau SPT setiap tahun kepada negara.
Dalam SPT perusahaan itu tercantum profil dan jumlah pengjhasilan para pegawainya apakah memenuhi syarat kena pajak atau tidak. Bagaimana dengan cara mengurus SPT Tahunan untuk pribadi? Berikut ini adalah cara mengurus SPT Tahunan di KPP Pontianak
Pertama, jika domisili anda berada di kota Pontianak, maka pengurusan SPT Tahunannya di lakukan di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Pontianak yang terletak di jalan Sutam Syahrir Pontianak. Jika domisilinya di luar kota Pontianak maka pengurusan SPT nya di KPP Mempawah yang terletak di depan Masjid Jihad atau Kantor Pos Giro Besar I Pontianak
Kedua , bawalah selalu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika belum memiliki kartu NPWP sebaiknya membuat terlebih dahulu. Cara mengurus atau membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan disampaikan pada bagian terpisah di masa yang akan datang Insya Allah. Datang langsung ke kantor KPP Pratama yang terletak di simpang Ahmad Yani (bundaran) dan langsung mengambil nomor antrian yang disesuaikan dengan keperluannya yakni mengurus SPT.
Para tahap ini petugas akan memeriksa apakah status Pelaporan pajak anda aktif atau tidak aktif. Pada saat kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya diperiksa oleh bagian Pelaporan Pajak (berada di gedung sebelahnya-red) ternyata NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya tidak aktif, maka harus diaktifkan terlebih dahulu agar bisa diproses penghitungan pajaknya.
Baca juga - Pengalaman Mengurus SPT Pribadi di KPP Pratama Pontianak
Ketiga, jika NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) anda aktif, maka bisa langsung ke bagian unit pelaporan pajak (SPT) di gedung sebelahnya. Ambil lah nomor antrian terlebih dahulu. Ingat budaya antre ya. Walaupun meja yang mengurusnya banyak namun masyarakat yang berurusan dengan pajak juga banyak, dan itu harus dipanggil satu persatu. Tunggulah sampai nomor antrian anda dipanggil oleh petugas dengan lisan (tanpa pengeras suara).
Keempat. Setelah nomor antrian anda dipanggil oleh petugas, maka silahkan dudul di tempat duduk yang sudah disediakan, dan posisinya berhadapan; Jika petugas SPT yang melayani anda seorang berparas cantik maka bersyukurlah anda terlebih dahulu karena selain anda berkonsultasi mengenai SPT anda sendiri, anda pun bisa menikmati wajah manisnya. Maaf tidak nyambung.
Saat inilah yang cukup penting. Anda akan diminta untuk menuliskan penghasilan Bruto dalam setahun. Apa pun yang akan anda isi, petugas Pajak akan perc aya. Jadi sepenuhnya terpulang pada kejujuran anda dalam menuliskan berapa penghasilan bruto anda selama satu tahun.
Status saya pada saat itu adalah pekerja bebas. Dalam artian saya sudah bukan lagi sebagai pegawai atau karyawan sebuah perusahaan melainkan memiliki usaha sendiri yang dalam konteks perpajakan masuk dalam katagori pekerja bebas, dengan penghasilan yang tidak tetap. Maka saya pun menuliskan penghasilan bruto saya per bulan selama 12 bulan. SPT yang saya ajukan untuk dicetak adalah SPT tahun 2017, karena SPT dilaporkan setiap tahun.
Setelah dihitung ternyata penghasilan Bruto saya bukan atau tidak termasuk dalam Penghasilan yang wajib kena pajak yakni di atas Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga SPT Tahun 2017 dinyatakan sah sudah dilaporkan dan tidak terkena pajak. Dalam momen inilah saya diminta menyiapkan email untuk aktifasi e-fillingnya, dan itu semuanya dipandu oleh petugas yang melayani pengurusan SPT saya.
Email diperlukan karena untuk proses pengaktifan account dan verifikasinya juga dilakukan oleh email, dan dalam posisi ini akses internet yang baik sangat essenta; jangan sampai akses internet mengganggu proses pengaktifan dan verifikasi pelaporan SPT nya.
Nah semua hasil dari pelaporan e-filling ini kemudian direkap oleh petugas yang kemudian diupload, dan akhirnya SPT Tahun 2017 berhasil muncul dalam email dan kemudian di print out kembali dan diserahkan kepada saya. Hasilnya adalah SPT Tahun 2017 saya selesai, sudah dilaporkan dan hasil nya pajaknya NIHIL (Asep Haryono).
Setiap perusahaan pun selain wajib mendaftarkan pegawainya untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, juga wajib mendaftarkan para peawainya dalam sebuah laporan tahunan atau SPT setiap tahun kepada negara.
Dalam SPT perusahaan itu tercantum profil dan jumlah pengjhasilan para pegawainya apakah memenuhi syarat kena pajak atau tidak. Bagaimana dengan cara mengurus SPT Tahunan untuk pribadi? Berikut ini adalah cara mengurus SPT Tahunan di KPP Pontianak
![]() |
E-FILLING : Anda akan dibantu dalam proese E-Filling saat mengurus SPT Pribadi di Kantor Pajak setempat. Jangan ragu untuk minta bantuan petugas. Foto Asep Haryono |
![]() |
ANTRE: Anda akan dipanggil saat proses pelaporan SPT Pribadi seperti yang tampak dalam foto ini. Saya menunggu nomor antrian saya dipanggil petugas. Foto Asep Haryono |
Pertama, jika domisili anda berada di kota Pontianak, maka pengurusan SPT Tahunannya di lakukan di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Pontianak yang terletak di jalan Sutam Syahrir Pontianak. Jika domisilinya di luar kota Pontianak maka pengurusan SPT nya di KPP Mempawah yang terletak di depan Masjid Jihad atau Kantor Pos Giro Besar I Pontianak
Kedua , bawalah selalu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika belum memiliki kartu NPWP sebaiknya membuat terlebih dahulu. Cara mengurus atau membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan disampaikan pada bagian terpisah di masa yang akan datang Insya Allah. Datang langsung ke kantor KPP Pratama yang terletak di simpang Ahmad Yani (bundaran) dan langsung mengambil nomor antrian yang disesuaikan dengan keperluannya yakni mengurus SPT.
Para tahap ini petugas akan memeriksa apakah status Pelaporan pajak anda aktif atau tidak aktif. Pada saat kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya diperiksa oleh bagian Pelaporan Pajak (berada di gedung sebelahnya-red) ternyata NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya tidak aktif, maka harus diaktifkan terlebih dahulu agar bisa diproses penghitungan pajaknya.
Baca juga - Pengalaman Mengurus SPT Pribadi di KPP Pratama Pontianak
Ketiga, jika NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) anda aktif, maka bisa langsung ke bagian unit pelaporan pajak (SPT) di gedung sebelahnya. Ambil lah nomor antrian terlebih dahulu. Ingat budaya antre ya. Walaupun meja yang mengurusnya banyak namun masyarakat yang berurusan dengan pajak juga banyak, dan itu harus dipanggil satu persatu. Tunggulah sampai nomor antrian anda dipanggil oleh petugas dengan lisan (tanpa pengeras suara).
Keempat. Setelah nomor antrian anda dipanggil oleh petugas, maka silahkan dudul di tempat duduk yang sudah disediakan, dan posisinya berhadapan; Jika petugas SPT yang melayani anda seorang berparas cantik maka bersyukurlah anda terlebih dahulu karena selain anda berkonsultasi mengenai SPT anda sendiri, anda pun bisa menikmati wajah manisnya. Maaf tidak nyambung.
Saat inilah yang cukup penting. Anda akan diminta untuk menuliskan penghasilan Bruto dalam setahun. Apa pun yang akan anda isi, petugas Pajak akan perc aya. Jadi sepenuhnya terpulang pada kejujuran anda dalam menuliskan berapa penghasilan bruto anda selama satu tahun.
Status saya pada saat itu adalah pekerja bebas. Dalam artian saya sudah bukan lagi sebagai pegawai atau karyawan sebuah perusahaan melainkan memiliki usaha sendiri yang dalam konteks perpajakan masuk dalam katagori pekerja bebas, dengan penghasilan yang tidak tetap. Maka saya pun menuliskan penghasilan bruto saya per bulan selama 12 bulan. SPT yang saya ajukan untuk dicetak adalah SPT tahun 2017, karena SPT dilaporkan setiap tahun.
Setelah dihitung ternyata penghasilan Bruto saya bukan atau tidak termasuk dalam Penghasilan yang wajib kena pajak yakni di atas Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga SPT Tahun 2017 dinyatakan sah sudah dilaporkan dan tidak terkena pajak. Dalam momen inilah saya diminta menyiapkan email untuk aktifasi e-fillingnya, dan itu semuanya dipandu oleh petugas yang melayani pengurusan SPT saya.
Email diperlukan karena untuk proses pengaktifan account dan verifikasinya juga dilakukan oleh email, dan dalam posisi ini akses internet yang baik sangat essenta; jangan sampai akses internet mengganggu proses pengaktifan dan verifikasi pelaporan SPT nya.
Nah semua hasil dari pelaporan e-filling ini kemudian direkap oleh petugas yang kemudian diupload, dan akhirnya SPT Tahun 2017 berhasil muncul dalam email dan kemudian di print out kembali dan diserahkan kepada saya. Hasilnya adalah SPT Tahun 2017 saya selesai, sudah dilaporkan dan hasil nya pajaknya NIHIL (Asep Haryono).