Kubu Raya. Hubungan Indonesia dengan Malaysia seperti tidak ada habis habisnya untuk didiskusikan oleh masyarakat di tanah air. Nyaris dari berbagai sisi hubungan negara Indonesia dengan Malaysia selalu diwarnai dengan berbagai cerita yang berujumg pada ketidaksepahaman, dan kurangnya komunikasi dari kedua pemerintahan.
Kasus yang paling terbaru adalah tewasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Adelina Jemira Sau (Lisao), atau viral disebut Adelina, asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Malaysia meninggal dunia yang diduga kuat akibat perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Majikan dan anaknya di Malaysia. Persoalan mulai meruncing takala ditengarai Adelina ternyata TKI Ilegal, datang ke Malaysia untuk bekerja secara tidak sah atau tidak resmi.
Hal inilah yang menjadi batu sandungan akan penyelesaian kasus masalah tewasnya salah seorang "pahlawan devisa" kita di negeri Jiran Malaysia sehingga kasus ini dianggap bukan isu kenegaraan dan penyelesaiannya sebatas pada unsur kemanusiaan saja. Hal ini sudah ditegaskan oleh Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim seperti dikutip oleh DETIK COM
Baca selengkapnya - Dubes Malaysia tegaskan moratorium tidak membuat kasus penyiksaan TKI berkurang
Malaysia menganggap kasus Adelina bukan domain kedua naegara, jadi penyelesaiannya cukup diingkat di bawahnya, bukan kenegaraan. Status mendiang Adelina yang diduga kuat adalah pendatang tidak resmi atau bekerja di Malaysia bukan dari jalur resmi atau TKI Ilegal dari Indonesia. Saya menolak pendapat Yang Mulia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim bahwa kasus ini bukan kenegaraan.
Secara hukum internasional, Indonesia dalam hal ini harus menghormati sistem hukum yang berlaku saat ini di Malaysia. Bangsa Indoneisa sudah paham itu, dan bisa memahami dengan baik.
Begitu juga jika kasus warga negara Malaysia yang menjadi korban dan pelakunya adalah orang Indoneisa, maka Malaysia pun tidak boleh melakukan semacam "intervensi" kepada pemerintah Indoneisa. Malaysia harus menghormati sistem hukum yang berlaku di negara kita., biarlah kita yang mengadili.
Baca juga - Dubes Malaysia tegaskan moratorium tidak membuat kasus penyiksaan TKI berkurang
Kasus penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sudah berulang kali terjadi, dan selalu berhasil diselesaikan oleh kedua belah pemerintahan. Namun waktu terus berputar, dan setiap satu masalah yang menyangkut TKI di Malaysia juga mendapat perhtian yang luar biasa dari semua pihak termasuk dari komisi perlindungan anak dan komisi lainnya yang relevant.
Satu masalah terselesaikan, lalu muncul masalah yang baru lagi dan juga selalu berhasil diselesaikan oleh pemerintah Malaysia. Jika kasus Adelina ini sampai berlarut larut kemana mana, dan tidak ada itikad baik dari pihak Malaysia untuk mengawasi dan membina Tenaga Kerja Asing yang bekerja untuk salah satu perusahaan mereka, kita STOP saja pengiriman TKI ke Malaysia. TKI Ku Malang TKI Ku Sayang (Asep Haryono)
Kasus yang paling terbaru adalah tewasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Adelina Jemira Sau (Lisao), atau viral disebut Adelina, asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Malaysia meninggal dunia yang diduga kuat akibat perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh Majikan dan anaknya di Malaysia. Persoalan mulai meruncing takala ditengarai Adelina ternyata TKI Ilegal, datang ke Malaysia untuk bekerja secara tidak sah atau tidak resmi.
![]() |
RINGGIT : Mata uang Ringgit Malaysia yang menjadi incaran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Malaysia untuk dibawa pulang. Foto Asep Haryono |
Hal inilah yang menjadi batu sandungan akan penyelesaian kasus masalah tewasnya salah seorang "pahlawan devisa" kita di negeri Jiran Malaysia sehingga kasus ini dianggap bukan isu kenegaraan dan penyelesaiannya sebatas pada unsur kemanusiaan saja. Hal ini sudah ditegaskan oleh Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim seperti dikutip oleh DETIK COM
Baca selengkapnya - Dubes Malaysia tegaskan moratorium tidak membuat kasus penyiksaan TKI berkurang
Malaysia menganggap kasus Adelina bukan domain kedua naegara, jadi penyelesaiannya cukup diingkat di bawahnya, bukan kenegaraan. Status mendiang Adelina yang diduga kuat adalah pendatang tidak resmi atau bekerja di Malaysia bukan dari jalur resmi atau TKI Ilegal dari Indonesia. Saya menolak pendapat Yang Mulia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim bahwa kasus ini bukan kenegaraan.
Secara hukum internasional, Indonesia dalam hal ini harus menghormati sistem hukum yang berlaku saat ini di Malaysia. Bangsa Indoneisa sudah paham itu, dan bisa memahami dengan baik.
Begitu juga jika kasus warga negara Malaysia yang menjadi korban dan pelakunya adalah orang Indoneisa, maka Malaysia pun tidak boleh melakukan semacam "intervensi" kepada pemerintah Indoneisa. Malaysia harus menghormati sistem hukum yang berlaku di negara kita., biarlah kita yang mengadili.
Baca juga - Dubes Malaysia tegaskan moratorium tidak membuat kasus penyiksaan TKI berkurang
Kasus penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sudah berulang kali terjadi, dan selalu berhasil diselesaikan oleh kedua belah pemerintahan. Namun waktu terus berputar, dan setiap satu masalah yang menyangkut TKI di Malaysia juga mendapat perhtian yang luar biasa dari semua pihak termasuk dari komisi perlindungan anak dan komisi lainnya yang relevant.
Satu masalah terselesaikan, lalu muncul masalah yang baru lagi dan juga selalu berhasil diselesaikan oleh pemerintah Malaysia. Jika kasus Adelina ini sampai berlarut larut kemana mana, dan tidak ada itikad baik dari pihak Malaysia untuk mengawasi dan membina Tenaga Kerja Asing yang bekerja untuk salah satu perusahaan mereka, kita STOP saja pengiriman TKI ke Malaysia. TKI Ku Malang TKI Ku Sayang (Asep Haryono)