Quantcast
Channel: Asep Haryono Personal Blog From Indonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

Pengalaman Mengurus SPT Pribadi Di KPP Pratama Pontianak

$
0
0
Pontianak. Sejak saya resign (mengundurkan) diri dari sebuah perusahaan media terkemuka di Kalimantan Barat bulan Maret 2016 yang lalu, saya tidak pernah kepikiran untuk mengurus SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pribadi atas nama saya sendiri. 

Selama saya menyandang sebagai karyawan di perusahaan media tersebut segala urusan pajak penghasilan dan pendapatan saya diurus oleh perusahaan  Nah giliran saya ada keperluan mengambil KPR di sebuah perumahan di daerah Kubu Raya, saya diminta melampirkan SPT Pribadi tahun 2017.  Kena juga deh akhirnya.

Mau tidak mau, suka tidak suka akhirnya saya "turun gunung" juga mengurus sendiri SPT Pribadi saya.   Singkat cerita saya pun langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang terletak di simpang jalan Ahmad Yani dan Kota Baru.  Mengapa harus mengurus SPT pribadi di KPP Pratama Pontianak karena data KTP dan Keluarga (KK) di Komplek Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak.X

PENDAFTARAN ONLINE  : Saya dipandu petugas untuk mengisi SPT secara online dengan menggunakan email aktif saya. Siapkan email aktif anda.  Foto Asep Haryono
PENDAFTARAN ONLINE  : Saya dipandu petugas untuk mengisi SPT secara online dengan menggunakan email aktif saya. Siapkan email aktif anda.  Foto Asep Haryono

EFIN SUDAH AKTIF  :  Tanda terima bahwa EFIN anda sudah aktif dan sudah bisa melakukan aktifitas pelaporan pajak secara online.  Foto Asep Haryono
EFIN SUDAH AKTIF   Tanda terima bahwa EFIN anda sudah aktif dan sudah bisa melakukan aktifitas pelaporan pajak secara online.  Foto Asep Haryono


Cara Mengurus SPT Pribadi Di KPP Pratama Pontianak

Saya datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak dengan membawa dokumen yang saya perkirakan akan diperlukan seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), KTP dan Kartu Keluarga (KK).  Secara kebetulan semua data dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK) saya alamatnya sama. Alamat dalam KTP dan KK di Komplek Untan Pontianak, sedangkan rumah saya berada di Komplek Duta Bandara Jalan Supadio Kubu Raya.

Seperti yang sudah saya sebut di atas jika calon Wajib Pajak (WP) berada dan berdomisili di kota Pontianak maka mengurusnya di 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak , dan jika anda berada di luar kota Pontianak maka pengurusannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mempawah yang terletak di depan kantor Pos dan Giro Besar I Pontianak


PELAPORAN PAJAK  :  Suasana di ruang pelaporan pajak. Tunggulah sampai nomor urut anda dipanggil. Foto Asep Haryono
PELAPORAN PAJAK  :  Suasana di ruang pelaporan pajak. Tunggulah sampai nomor urut anda dipanggil. Foto Asep Haryono

Saya masuk ke dalam sebuah ruangan pelapora SPT yang letaknya di bagian belakang kantor utama KPP Pratama.  Setelah mendapat nomor urut kemudian saya duduk dengan manis sambil menunggu nomor saya dipanggil.  Kelak saya akan paparkan manfaat menggunakan APlikasi Tunggu KPP Pratama di bagian lain dari tulisan saya ini. Insya Allah

Setelah nomor urut saya dipanggil , saya pun duduk dengan manis lagi. Setelah saya jelaskan awal ceritanya barulah diketahui oleh petugas Pajak KPP Pratama bahwa berdasarkan data yang ada dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya bahwa EFIN saya tidak aktif.  Apa itu EFIN?


EFIN atau kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak (WP) pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Direktoran Jendral Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiba perpajakan

EFIN harus diaktifkan terlebih dahulu agar dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan diri pada layanan  elektronik di Direktoran Jendral Pajak EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat utentikasi, Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya

Saya pun diminta mengaktifkan terlebih dahulu.  Saya pun keluar dari ruang pelporan SPT kembali menuju ke ruang utama KPP Pratama Pontianak. Saya pun mengambil formulir pengaktifan kembali EFIN dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP dan NPWP masing masing satu lembar.    Saya pun duduk manis lagi setelah mendapat nomor antrian.

Singkat cerita begitu nomor saya dipanggil (Saat itu nomor loket nomor2) dan permohonan saya langsung diproses yakni pengaktifan kembali EFIN dan sekaligus pencetakan NPWP terbaru dengan bahan yang lebih tebal. Kartu NPWP terbaru bentuknya sudah mirip kartu ATM tebal dan elegan dengan warna dasar coklat susu.     Setelah mendapat tanda bukti serah terima EFIN, maksudnya EFIn sudah diaktifkan saya kembali ke ruang pelaporan SPT tadi

Di dalam ruang pelaporan SPT oleh petugas KPP Pratama berwajah manis (mirip wajah anak magang saat saya di Pontianak Post dulu- kulitnya putih bersih) tapi aksennya sih seperti Bahasa Jawa.    Saya diminta membuat laporan rekap penghasilan saya sebagai pekerja bebas (bisnis Milagros) dengan menggunakan coretan tangan mulai dari bulan Januari - Desember 2017.

Baca juga - Milagros Semakin Viral

Setelah dihitung oleh petugas maka penghasilan bruto saya diangap tidak masuk dalam katagori pendaptan kena Pajak, jadi SPT tahun 2017 saya dicetak dengan status NIHIL.     Oh ya jangan lupa ya kamu siapkan email aktif kamu ya saat berada dalam ruangan ini dan atau saat melakukan pendaftaran atau pelaporan pajak secara online atau DJP Online.  Email kamu sendiri dan harus aktif saat itu juga. Bawa serta Android atau HP anda yang ada koneksi internetnya

Momen krusial memang.  Begitu saya memberikan alamat email yang aktif, maka proses p
endaftar di DJP Online langsung terkirim ke email saya dan saya harus harus mengaktifkannya terlebih dahulu, mudah kok dengan meng-klik tautan dan DJP Online saya langsung aktif.  Kemudian oleh petugas saya didaftarkan dan kode verifikasi juga terkirim ke email.  Dari kode verifikasi itulah akhirnya SPT Pribadi tahun 2017 muncul di sistem. Hasilnya bahwa SPT pribadi tahun 2017 saya nihil.  Proses pun selesai. Mudah kan

SPT Pribadi Tahun 2018 Nihil
Pada dasarnya setiap individu orang atau pribadi seperti saya dan anda semuanya baiik yang sekarang dan atau dulunya menyandang predikat sebagai Karyawan atau pegawai atau bahkan sedang merintis usaha sendiri (bisnis sendiri) seharusnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nya.  Begitupula dengan Badan atau lembaga juga diperlakukan sama.  Wajib lapor SPT nya

Yang dilaporkan adalah total pendapatan kotornya dan pajak yang sudah dibayarkan kepada negara dengan batas waktu pelaporannya setiap tanggal 31 Maret.  Dalam pasal Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), jika pendapatannya di bawah 50 juta rupiah maka tidak kena pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sejak saya resign bulan Maret 2016 hingga Desember 2017 saya sudah tidak atau bukan pegawai atau karyawan.   Aktifitas ekonomi saya adalah Milagros Air Kesehatan yang didalamnya memang ada bisnisnya dengan skema Multi Level Marketing (MLM) dengan penghasilan tetap. Dalam kaitan ini saya masuk kelompok pekerja bebas.


Karena pendapatan tidak tetap setiap bulannya , maka saya dimasukkan dalam katagori pendapatan konstan atau tetap dengan plafon Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) bruto dengan perhitungan 1 persen dari total brutonya maka di dapat angka Rp.10.000,- perbulannya.  Jadi dalam 1 tahun maka potongan pajak saya adalah Rp,120.000,- dan itu jelas dibawah 50 Juta rupiah atau masuk dalam Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). (Dari Berbagai Sumber)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

Trending Articles