Quantcast
Channel: Asep Haryono Personal Blog From Indonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

OPINI : Lagi Dugaan Penipuan Oleh Travel Umrah

$
0
0
Pontianak. Masih segar dalam ingatan kita kasus yang membelit Jamaah Umrah First Travel bukan.  Sekedar mengingatkan kembali bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut izin penyelenggaraan Umrah dan Haji pihak First Travel. Dan OJK sendiri sudah menetapkan Suami dan istri pemilik First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Baca selengkapnya - 
Mengetuk Hati Nurani Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman First Travel

Dalam kasus First Travel ini ribuan jamaah Umrah tergiur pada paket Umrah berharga promo yang miring dari ketentuan minimal biaya Umrah yang ditetapkan oleh 
Kementerian Agama Republik Indonesia yakni dikisaran Rp.20.000.000,-. 

Uniknya kasus First Travel ini sebagian memang benar benar diberangkatkan dan sebagiannya lagi diabaikan. Dalam arti kata adanya unsur penggelapan atau korupsi.  Dana umat (jamaah First Travel) yang konon dikisaran 700 Milyar itu digunakan untuk memberangkatkan para peserta Umrah namun juga digunakan untuk keperluan foya foya. 

Nah kasus serupa kini muncul lagi.  DETIK COM dalam berita terbarunya yang saya baca pada tanggal 
 31 Januari 2018, 13:57 WIB yang berisi dan berjudul Cerita Calon Jemaah Umrah Tertipu SBL Travel itu jelas disebutkan adanya dugaan kasus penggelapan dana umat peserta Umrah Travel SBL.

Detik COM juga menyebut bahwa 
Bos PT SBL berinisial AJW bersama stafnya bernisial ER, diciduk Polda Jawa Barat. Keduanya diduga menipu 12 ribu calon jemaah umrah-haji. Dari 12 ribu jemaah, PT SBL meraup Rp 300 miliar. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi teresangka
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, Pasutri Pemilik First Travel yang kini sudah diamankan Polisi.  Foto DHIMAS GINANJAR/JAWA POS
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, Pasutri Pemilik First Travel yang kini sudah diamankan Polisi.  Foto DHIMAS GINANJAR/JAWA POS





Menimbulkan Keraguan Umat
Kasus yang membelit Travel Umrah SBL ini mempunyai kemiripan yang amat tinggi dengan kasus yang menjerat dua pimpinan Travel Umrah First Travel. .  Hanya saja kasus First Travel sudah jelas merupakan tindkan kriminal yakni dengan melakukan penggelapan dana umat, sedangkan pada kasus Travel Umrah SBL pihak Polisi masih mendalaminya.  Dugaan penggelapan dana umat pun mengemuka saat ini

Laporan dari pihak yang dianggap telah dirugikan oleh Travel Umrah SBL pun sudah angkat bicara dan viral di sosial media.   Kita tentu menganut asas pradga tidak bersalah.  Jangan lantas kita dengan mudahnya menjudge atau memvonis bersalah. Mari kita sama sama menunggu hasil investigas dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap Travel Umrah SBL ini.


Andai jamaah Umrah yang mendaftar dan membayar lunas kepada Biro Travel Umrah SBL ini mengalami nasib yang sama dengan jamaah korban travel Umrah First Travel, siapa yang akan bertanggung jawab?

Sebagai travel resmi untuk memberangkatkan Jamaah untuk pergi Umrah, tentu kedua travel itu mendapatkan izin penyelenggaraan Umrah dan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia bukan? Jadi 
secara Moril Kementerian Agama Republik Indonesia turut bertanggung jawab jika kasus travel Umrah SBL ini benar benar terjadi seperti kasus First Travel.


Kementerian Agama Republik Indonesia memang sudah memberikan warning (peringatan) kepada para jamaah Umrah bahwa biaya minimal yang harus disediakan para jamaah Umrah sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) agar tidak terjadi kasus penipuan oleh Travel Umrah.   Siapa yang bisa menjamin?

Baca selengkapnya -  Biaya Umrah Rp 20 Juta, Menag: Supaya Jemaah Tidak Jadi Korban Travel

Travel Umrah SBL ini dalam halaman resmi websitenya mengklaim sudah terdaftar di Kementrian Agama Republik Indonesia dengan No Izin 561/Tahun 2016
 

Seperti diberitakan oleh DETIK COM  , salah seorang jamaah SBL yang bernama Ida Rochani (50) calon jemaah umrah dari PT Solusi Balad Lumampah (SBL) belum mendapat kejelasan untuk nasib keberangkatannya padahal dia mengaku sudah membayar  biaya sebesar Rp 21,5 juta. Nah kan?  SIapa yang bisa menjamin kalau sudah ada pengakuan korban seperti ini?  

Saya pribadi sungguh berharap agar pihak Kementerian Agama Republik Indonesia agar sungguh sungguh menindak lanjuti kasus terbaru ini.   Jangan sampai para calon Jamaah Umrah dan Haji berikutnya tidak mengalami hal serupa di masa yang akan datang. 

Perlukah 
Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan syarat dan ketentuan yang lebih berat lagi agar pihak Travel Umrah benar benar legitimate dan dapat dipercaya sehingga tidak meragukan umat kedpeannya    Semoga.  (Asep Haryono)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

Trending Articles