Catatan Asep Haryono
Sebelum saya memulai artikel yang berisi dan berjudul "Cara Mengurus Izin Reklame" ini, perkenan terlebih dahulu saya menyampai ringkasan awalnya. Agar yang baru datang bisa mengikuti alur cerita artikel ini.
Ringkasan Sebelumnya
Saya menjalankan bisnis Air Alkali Milagros sejak beberapa bulan yang lalu. Alhamdulillah prospeknya sangat bagus. Kemudian kami memutuskan untuk melakukan serangkaian promosi produk kepada masyarakat.
Mulai dari penyebaran informasi melalui media sosial (Facebook, Twitter, dan blog), pemasangan iklan baris di surat kabar, kegiatan off air seperti turun ke jalan di arena car free day, undangan seminar, juga pemasangan Billboard.
Biboardnya kami pasang dititik simpang jalan Bypass Ahmad Yani 2 Supadio, dan terletak persis di depan Komplek Duta Bandara Ahmad Yani 2 Pontianak. Bilboard sendiri dipesan dari sebuah jasa pembuatan Billboard di kota Pontianak dengan harga Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) termasuk biaya penanaman dan pemancangan tiang Bilboardnya. Ukuran fisik Bilboardnya 1 x 1.5 meter dengan ketinggian 3 meter.
Setelah terpasang, kami kemudian menyelesaikan Pajak Reklame nya di kantor Dispenda Kabupaten Kubu Raya satu hari setelah Bilboard ini terpasang. Setelah mengisi formulir isian, barulah dibayar pajaknya.
Total Pajak yang harus kami bayar untuk Billboard Milagros ukuran 1x1.5 dengan ketinggian 3 meter sewa setahun Rp.881.025,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Puluh Lima Ribu Rupiaj). Baca selengkapnya di sini
Definisi Izin Reklame
Yang dimaksudkan dengan izin disini adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat kepada individu atau orang pribadi atau Badan Usaha untuk membantu mereka dalam mempromosikan jenis usaha atau produ usahanya baik untuk keperluan komersil (diperjual belikan) atau dalam rangka kegiatan sosial.
Bentuk Reklame di sini bisa berbentuk Bilboard (Seperti yang kami punya saat ini-red), Bando , Spanduk , Papan Reklame, Umbul Umbul, Balon dan bentuk lainnya dimana lokasinya sendiri ditentukan dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang.
Dasar Hukumnya adalah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 20111 tentang Pajak Reklame.
Syarat Syarat yang harus dipenuhi antara lain misalnya mengisi formulir surat permohonan dan lain sebagainya. Namun dalam kasus kami (izin pemasangan Bilboard), setelah membayar Pajak Reklame di Kantor Dispenda Kabupaten Kubu Raya hanya cukup melampirkan Bukti Lunas Pembayaran Pajak Reklame atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) saja. Baca Selengkapnya di sini
Bagaimana Mekanisme nya?
Untuk mengurus izin Reklame, saya mendatangi Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Kubu Raya yang kantornya bersebelahan atau dekat dengan Kantor DISPENDA Kubu Raya. Cukup berjalan kami beberapa menit saja sudah sampai di kantor BPMPT tersebut.
Saya pun langsung mengambil nomor antrian. Singkat kata saya sudah di depan petugas yang mengurusnya.Sederhana saja. Untuk Pengurusan Izin Reklame saya ini seperti yang sudah saya sebut di atas hanya cukup melampirkan bukti Lunas pembayaran Pajak Reklame atau tanda lunas SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah). Pengurusan Izin Reklame ini tidk dipungut biaya apa pun alias gratis.
Jangan lupa melampirkan minimal 1 (satu) buah Foto Bilboard yang dimaksud. Berkas harus sudah isi lengkap terlebih dahulu sebelum (berkas) diserahkan. Lama proses penyelesaian ijin paling lama adalah 7 (tujuh) hari kerja. Demikian semoga informasi ini bermanfaat. (Sumber dari Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu)
Ringkasan Sebelumnya
Saya menjalankan bisnis Air Alkali Milagros sejak beberapa bulan yang lalu. Alhamdulillah prospeknya sangat bagus. Kemudian kami memutuskan untuk melakukan serangkaian promosi produk kepada masyarakat.
Mulai dari penyebaran informasi melalui media sosial (Facebook, Twitter, dan blog), pemasangan iklan baris di surat kabar, kegiatan off air seperti turun ke jalan di arena car free day, undangan seminar, juga pemasangan Billboard.
Biboardnya kami pasang dititik simpang jalan Bypass Ahmad Yani 2 Supadio, dan terletak persis di depan Komplek Duta Bandara Ahmad Yani 2 Pontianak. Bilboard sendiri dipesan dari sebuah jasa pembuatan Billboard di kota Pontianak dengan harga Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) termasuk biaya penanaman dan pemancangan tiang Bilboardnya. Ukuran fisik Bilboardnya 1 x 1.5 meter dengan ketinggian 3 meter.
Setelah terpasang, kami kemudian menyelesaikan Pajak Reklame nya di kantor Dispenda Kabupaten Kubu Raya satu hari setelah Bilboard ini terpasang. Setelah mengisi formulir isian, barulah dibayar pajaknya.
Total Pajak yang harus kami bayar untuk Billboard Milagros ukuran 1x1.5 dengan ketinggian 3 meter sewa setahun Rp.881.025,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Puluh Lima Ribu Rupiaj). Baca selengkapnya di sini
Definisi Izin Reklame
Yang dimaksudkan dengan izin disini adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat kepada individu atau orang pribadi atau Badan Usaha untuk membantu mereka dalam mempromosikan jenis usaha atau produ usahanya baik untuk keperluan komersil (diperjual belikan) atau dalam rangka kegiatan sosial.
Bentuk Reklame di sini bisa berbentuk Bilboard (Seperti yang kami punya saat ini-red), Bando , Spanduk , Papan Reklame, Umbul Umbul, Balon dan bentuk lainnya dimana lokasinya sendiri ditentukan dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang.
Dasar Hukumnya adalah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 20111 tentang Pajak Reklame.
Syarat Syarat yang harus dipenuhi antara lain misalnya mengisi formulir surat permohonan dan lain sebagainya. Namun dalam kasus kami (izin pemasangan Bilboard), setelah membayar Pajak Reklame di Kantor Dispenda Kabupaten Kubu Raya hanya cukup melampirkan Bukti Lunas Pembayaran Pajak Reklame atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) saja. Baca Selengkapnya di sini
Bagaimana Mekanisme nya?
Untuk mengurus izin Reklame, saya mendatangi Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Kubu Raya yang kantornya bersebelahan atau dekat dengan Kantor DISPENDA Kubu Raya. Cukup berjalan kami beberapa menit saja sudah sampai di kantor BPMPT tersebut.
Saya pun langsung mengambil nomor antrian. Singkat kata saya sudah di depan petugas yang mengurusnya.Sederhana saja. Untuk Pengurusan Izin Reklame saya ini seperti yang sudah saya sebut di atas hanya cukup melampirkan bukti Lunas pembayaran Pajak Reklame atau tanda lunas SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah). Pengurusan Izin Reklame ini tidk dipungut biaya apa pun alias gratis.
Jangan lupa melampirkan minimal 1 (satu) buah Foto Bilboard yang dimaksud. Berkas harus sudah isi lengkap terlebih dahulu sebelum (berkas) diserahkan. Lama proses penyelesaian ijin paling lama adalah 7 (tujuh) hari kerja. Demikian semoga informasi ini bermanfaat. (Sumber dari Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu)
![]() |
JELAS : Plang kantor BPMPT Kubu Raya yang jelas terlihat. Foto Asep Haryono |
![]() |
NYAMAN: Suasana ruangan bagian pelaynan kantor BPMPT Kubu Raya yang cukup besar dan berpendingin udara. Foto Asep Haryono |
![]() |
LOKET : Setelah tamu ini, giliran nomor antrian saya dipanggil. Saya menghadap petugas ini wktu itu. Foto Asep Haryono |
![]() |
FORMULIR : Saya mendapat formulir ini saat di kantor BPMPT , dan formulirnya boleh diisi di rumah. Jika sudah lengkap silahkan diserahkan sesuai jam kerja. Foto Asep Haryono |
![]() |
BILBOARD: Silahkan dilihat Bilboard Milagros yang menjadi bisnis utama saya sekarang ini. Foto Asep Haryono |