Quantcast
Channel: Asep Haryono Personal Blog From Indonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

Prihatin Dengan Kasus Ahmad Dani

$
0
0
Catatan Asep Haryono

Ada yang tau Ahmad Dani? Wow seantero Indonesia tau dan kenal dengan musisi ganteng ini.  Sudah viral di jagat netizen tentang penetapannya sebagai tersangka dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian.  Saya memang  Pernah Jumpa dengan Ahmad Dani beberapa waktu yang lalu. Dan sebenarnya dan sesungguhnya saya sendirisebenarnya kurang yakin jika salah satu musisi ternama Indonesia, presiden Republik Cinta, Ahmad Dani, melakukan hal yang dituduhkan orang kepadanya.

SWAFOTO : Ini saya dengan Ahmad Dani dan teamnya Dewa 19 saat berkunjung ke Pontianak Post sekitar tahun 2002 yang lalu. Foto Bearing
SWAFOTO : Ini saya dengan Ahmad Dani dan teamnya Dewa 19 saat berkunjung ke Pontianak Post sekitar tahun 2002 yang lalu. Foto Bearing

Namun dari beberapa berita online yang saya baca baru baru ini bahwa sudah ditetapkannya Ahmad Danisebagai tersangka dengan dugaan menyebar ujaran kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara sesuai yang tercantum dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.

Saya tidak membaca secara langsung cuitan Ahmad Dani dalam Twitter yang dianggap orang sebagai ciutan sarkasme , dan bernada kebencian selain yang diunggah dan atau diberitakan oleh media.    


Secara pribadi saya memang pernah berjumpa secara langsung saat Ahmad Dani dengan “gank” nya dari Dewa 19 berkunjung ke Pontianak Post yang saat itu saya masih bekerja di sana.  Silahkan dilihat dokumentasi foto foto lamanya.  Kata orang tidak ada bukti foto ya hoax..  Silahkan di lihat di bawah ini




Saya dan Ahmad Dani. Dokumen lama.  Foto Bearing
Saya dan Ahmad Dani. Dokumen lama.  Foto Bearing
Bijak Bersosial Media

Saya sendiri sebenarnya agak was was jika menuliskan status dan atau artikel sebagai ungkapan atau ekspresi spontan terhadap peristiwa di masyarakat. Menyampaikan gambaran dan laporan dilapangan yang berisi kritik membangun beda beda tipis dengan sangkaan bermuatan permusuhan atau kebencian.


Sekarang orang kadang jadi segan menyampaikan, melaporkan, menceritakan pengalamannya terhadap pelayanan publik atau seseorang karena kuatir dianggap melakukan “pencemaran nama baik” yang sanksi nya pun tidak main main  selain hukuman penjara juga bisa ditambah dengan sanksi denda mulai dari jutaan hingga milyaran rupiah.  

Mengeluhkan pelayanan publik sudah dianggap menyebarkan ujaran kebenciandan permusuhan.    Yang jadi pertanyaan saya di sini adalah batasannya sejauh mana suatu konten dianggap melakukan pencemaran nama baik dan atau bermuatan ejekan atau kebencian. 

Kalau sudah begini orang akan takut menyampaikan control terhadap pelayanan public di sosial media karena kuatir dianggap memposting ujaran kebencian dan bernada ejekan.  Mau sampai kapan kalau tidak segera disosialisasikan batasan batasannya. (Asep Haryono)



Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

Trending Articles