Duka mendalam bagi bangsa Indonesia atas terjadinya musibah kebakaran yang dianggap sebagian kalangan sebagai salah satu musibah kebakaran yang paling banyak memakan korban jiwa berjatuhan dalam satu kejadian.
Duka itu terjadi pada hari Jumat 27 Oktober 2017 telah terjadi kebakaran , tepatnya ledakan, yang menghancurlan sebuah pabrik kembang api di Kosambi,Tanggerang. Beritanya sudah viral dan tersebar kemana mana baik melalui media cetak maupun daring. Puluhan korban tewas mengenaskan dalam musibah ledakan tersebut.
Mengapa korban jatuh begitu banyak? Dari berbagai berita yang terbit di media online banyak menyebutkan para korban tidak dapat melarikan diri dan atau keluar dari zona kebakaran karena pintu gerbangnya terkunci atau digembok. Dugaan sementara karena pintu yang terkunci itulah para korban tidak dapat keluar dari kebakaran. Namun untuk lebih pastinya apa penyebab kebakaran dan juga ledakan itu mari kita sama sama menunggu hasil investigasi polisi yang menangani kasus ini.
Apa yang dapat kita petik dari musibah ini? Hikmah apa yang bisa kita dapatkan dari peristiwa mengerikan ini? .
![]() |
NGERI : Inilah foto pabrik kembang api yang terbakar diambil gambarnya dari atas. Sumber foto dari news.detik.com |
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Mari kita kembali kepada hakikat semula dan yang paling utama dan wajib ada dan harus menjadi perhatian para pengusaha atau pemilik perusahaan adalah terjaminnnya apa yang dinamakan dengan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atau biasa disingkat dengan K3.
Pada dasarnya perlindungan itu merupakan hak asasi para pegawai atau karyawan yang menjadi tanggung jawab pengusaha atau perusahaan yang memperkerjakannya, Perlindungan ini fokusnya adalah perlindungan keselamatan dari kecelakaan kerja atau perlindungan dari bahaya kecelakaan kerja baik yang disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri dan ataupun faktor dari instrumen atau peralatan keselamaan kerja
Tujuan dari penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ini pada dasarnya adalah berusaha untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja atau kecelakaan yang mungkin timbul dari tempatnya bekerja atau biasa disebut zero accident.
Mungkin sebagian pengusaha untuk melengkapi para pegawainya dengan insturmen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja akan menimbulkan cost (biaya), namun percayalah ini merupakan investasi jangka panjang karena dengan terjaminnya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja niscaya akan memberika keuntungan berlimpah bagi perusahaan di masa yang akan datang
Ada 3 (tiga) hal penting dalam instrumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang wajib menjadi perhatian para perusahaan yaitu Usaha kesehatan dan Keselamatan Kerja, Status Kesehatan Pekerja , dan Pengkajian Bahaya Potensial Lingkungan kerja yang Insya Allah akan saya paparkan pada tulisan yang akan datang.
Belajar Dari Musibah Pabrik Petasan Di Tanggerang ini adalah faktor Lingkungan kerja dimana para pegawai atau karyawannya bekerja pada sebuah pabrik yang meproduksi fireworks (kembang api) dan atau petasan yang jelas sekali menunjukkan bahwa lingkungan kerja para pegawainya sarat dengan unsur kimia. Unsur bahan kimia inilah yang menimbulkan ledakan keras yang diduga menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa berjatuhan.
Ajakan kepada perusahaan untuk memprioritaskan dan mengutamakan aspek K3 (Keselematan Dan Kesehatan Kerja) bagi para pekerja mempunyai dasar hukum tetap sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993 bahwa eselematan Dan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.” Safety First. (Dari berbagai sumber)
Referensi :
Mari kita kembali kepada hakikat semula dan yang paling utama dan wajib ada dan harus menjadi perhatian para pengusaha atau pemilik perusahaan adalah terjaminnnya apa yang dinamakan dengan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atau biasa disingkat dengan K3.
Pada dasarnya perlindungan itu merupakan hak asasi para pegawai atau karyawan yang menjadi tanggung jawab pengusaha atau perusahaan yang memperkerjakannya, Perlindungan ini fokusnya adalah perlindungan keselamatan dari kecelakaan kerja atau perlindungan dari bahaya kecelakaan kerja baik yang disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri dan ataupun faktor dari instrumen atau peralatan keselamaan kerja
Tujuan dari penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ini pada dasarnya adalah berusaha untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja atau kecelakaan yang mungkin timbul dari tempatnya bekerja atau biasa disebut zero accident.
Mungkin sebagian pengusaha untuk melengkapi para pegawainya dengan insturmen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja akan menimbulkan cost (biaya), namun percayalah ini merupakan investasi jangka panjang karena dengan terjaminnya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja niscaya akan memberika keuntungan berlimpah bagi perusahaan di masa yang akan datang
Jadi dengan kata lain Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ialah salah satu sarana atau instrumen yang bisa memberikan proteksi pada pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan itu adalah hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan (Sumber : 3 prinsip dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Ada 3 (tiga) hal penting dalam instrumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang wajib menjadi perhatian para perusahaan yaitu Usaha kesehatan dan Keselamatan Kerja, Status Kesehatan Pekerja , dan Pengkajian Bahaya Potensial Lingkungan kerja yang Insya Allah akan saya paparkan pada tulisan yang akan datang.
Belajar Dari Musibah Pabrik Petasan Di Tanggerang ini adalah faktor Lingkungan kerja dimana para pegawai atau karyawannya bekerja pada sebuah pabrik yang meproduksi fireworks (kembang api) dan atau petasan yang jelas sekali menunjukkan bahwa lingkungan kerja para pegawainya sarat dengan unsur kimia. Unsur bahan kimia inilah yang menimbulkan ledakan keras yang diduga menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa berjatuhan.
Ajakan kepada perusahaan untuk memprioritaskan dan mengutamakan aspek K3 (Keselematan Dan Kesehatan Kerja) bagi para pekerja mempunyai dasar hukum tetap sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993 bahwa eselematan Dan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai ; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.” Safety First. (Dari berbagai sumber)
Referensi :
- Tiga Prinsip dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja - https://gumbalid.weebly.com/home/3-prinsip-dalam-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja
- Tujuan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja - http://www.safetyshoe.com/tujuan-keselamatan-kerja-dan-kesehatan-kerja/
- Kewajiban Dan Hak Tenaga kerja Dalam K3 - https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/kewajiban-dan-hak