![]() |
GRAPHI UNTAN : Dari kiri ke kanan : Saya, Endang Yusnita, Edi , Endang Suraji dan Nasri (duduk depan). Aktifis Graphi Untan. Photo Istimewa |
Catatan Asep Haryono
Saya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungoura Pontianak pada tahun 1990 dengan nomor mahasiswa saat itu 901127278 (yang kemudian berubah NIM nya menjadi F12190240 pada tahun 1996). Jurusan yang saya ambil waktu itu adalah Pendidikan program studi Bahasa inggris pada semester ke IV Dosen PA saya waktu itu adalah Bapak Drs. Mahidin Ibrahim (alm) dengan Dekan FKIP Untan saat itu kalau tidak salah adalah Bapak Drs. Mahdi Radjiin (alm).
Selama masa saya kuliah saya sudah mengalami masa kepemimpinan dua Rekor UNTAN yang Bapak Prof.Dr.Hadari Nawawi (alm) dan Bapak Profesor Mahmud Akil SH (alm). Selama masa kuliah saya antara tahun 1990 - 1996 (Puncaknya adalah saat KKN dengan nilai A) saya banyak terlibat dalam beberapa UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yakni GRAPHI UNTAN (Graha Pencinta Lingkungan Hidup), BKMI (Badan Kerohanian Mahasiswa Islam) dan FORPHI (Forum Keislaman Mahasiswa FKIP UNTAN).
Saya bukan anggota SENAT Mahasiswa FKIP UNTAN, namun saya dekat denhan beberapa pengurus SENAT Mahasiswa FKIP Untan antara lain Abdullah Thohir, Eni Rosnija , Sukiman , Anwar Saputra , Delisbeth , Utin Laviana , Yeti Suyasti, Kusnadi (Ketua Senatnya waktu itu), Yusniar dan masih banyak lagi lainnya. Dari kedekatan itulah akhirnya saya diajak untuk bergabung dalam Tim Muhibah kunjungan ke Brunai Darussalam dan Malaysia pada tanggal 1 - 15 Februari 1994. Itulah momen berkesan selama saya kuliah karena untuk pertama kalinya dalam sejarah hidup saya berkunjung ke Luar Negeri yakni Malaysia Timur tepatnya di kota Kuching, Sarawak.
Namun saya akhirnya menerima kenyataan kalau saya tidak menamatkan kuliah. Saya tidak diberhentikan karena pelanggaran kriminal. Saya aktifitis mahasiswa saat itu, dan tidak terlibat dalam kriminal apapun selama kuliah. Hanya saja saya mengundurkan diri secara teratur (menghilang) pasca saya menjalankan program KKN pada tahun 1996.
Syarat minimal untuk bisa mencapai KKN yaitu 110 SKS. Ini berarti jumlah SKS yang saya kumpulkan sampai saat KKN sudah mencapai 110 SKS. Justru karena sikap dan tindakan saya inilah yang menimbulkan masalah. Menghilangnya saya ternyata dibarengi dengan hilangnya dokumen transkip nilai. Ini cukup fatal karena akan menyulitkan saya untuk meminta transkip nilai untuk keperluan transfer ke IKIP PGRI Pontianak yang saya rencanakan September 2018 sudah bisa kuliah untuk menyelesaikan program Strata 1 saya yang tidak selesai di FKIP UNTAN.
Saya merasa galau. Seharusnya lembaga sebesar FKIP UNTAN bertanggung jawab atas transkip nilai mahasiswanya dari tahun lampau hingga tahun sekarang ini. Sistim database harus memadai walau tidak harus canggih ala jamannya era IT. Jadi dokumen transkip nllai mahasiswa yang pernah studi di kampus FKIP UNTAN tidak boleh hilang atau tidak boleh tidak ada.
Jadi hilangnya data Trankip Nilai mahasiswa (berapa pun tahun angkatannya) tidak dapat diterima. Saya beruntung saat masih mahasiswa saya banyak terlibat dalam kegiatan kemahasiwaan dan memiliki banyak sertifikat kegiata kemahasiswaan dari tahun 1990 hingga 1996. Di sini jelas saya sudah punya data otentik benar mahasiswa FKIP Untan dam mengikuti perkuliahan, dan piagam dan sertifikat itu salah satu bukti otentiknya.
Bahwa transkip nilai saya selama kuliah dari tahun 1990 hingga KKN tahun 1996 yang ternyata tidak ada satu pun dokumen yang tercatat di database fakultas FKIP UNTAN tidak dapat diterima. Dari bukti yang ada yang saya miliki sudah cukup memadai seperti yang sudah saya sebut di atas, bahkan finalnya saya sudah lulus KKN dengan nilai A ada di sertifikat saya. Piaham OPSPEK dan Pramuka juga ada. Kurang apa lagi saya. Saya bukan orang penipu yang tiba tiba datang ke kampus FKIP UNTAN minta transkip nilai. Secara substansi saya benar benar mengikuti perkuliahan dan aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan. Bukti bukti otentik sudah saya paparkan di atas.
Saya hanya meminta transkip nilai saya selama saya kuliah di FKIP Untan untuk saya ajukan untuk transfker di IKIP PGRI Pontianak. Pihak Wakil Dekan Bagian Akademik FKIP UNTAN tidak perlu takut menerbitkan transkip nilai saya selama masa kuliah saya di FKIP UNTAN. Transkip Nilai Mahasiswa bukanlah DOKUMEN NEGARA seperti yang dikuatirkan oleh ibu Wakil Dekan Bidang Akademik. Transkip Nilai mahasiswa di Fakultas adalah OTONOM atau intern fakultas. Yang dimaksud dengan DOKUMEN NEGARA misalnya ijasah Sarjana. Ada nomor serinya dan lain sebagainya.
Saya hanya meminta transkip nilai saya selama saya kuliah di FKIP Untan untuk saya ajukan untuk transfker di IKIP PGRI Pontianak.
Saya merencakan untuk mengambil S1 transfer diIKIP PGRI Pontianak, dan secepat mungkin untuk selesai. Jadi dengan transkip nilai yang saya miliki sebagai "harta" saya dari FKIP UNTAN ini akan diverifikasi oleh pihak kampus calon penerima saya itu. Dari situlah saya bisa menghemat waktu penyelesaian kuliah saya. Tidak mungkin saya memulai kuliah dari NOL lagi di kampus IKIP PGRI Pontianak itu. (Asep Haryono)