Quantcast
Channel: Asep Haryono Personal Blog From Indonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

OPINI : Mengapa Harus Dihukum Mati

$
0
0
Catatan Asep Haryono

Dalam hitungan beberapa hari ke depan,  para gembong Narkoba Jilid III akan segera dieksekusi mati dengan cara ditembak.  Yang menjadi "bintang" dari para terdakwa hukuman mati Jilid III ini , Freddy Budiman , yang tertangkap aparat karena mencoba menyelundupkan 1, 4 juta butir pil ekstasi di Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo , dalam sebuah pertemuan dengan awak media menyebut ada sekitar 40 s/d 50 orang Indonesia mati setiap hari karena penyalahgunaan Narkoba. 

 "Di Indonesia tidak kurang dari 30 sampai 40 orang meninggal dunia sia sia  setiap hari karena Narkoba" tegas Pak Jokowi. Yang menggelitik bagi saya pribadi saat ini adalah mengapa harus dihukum mati?

Efek Jera VS Semakin Berani
Penjara seperti tidak bisa menahan kegemaran para gembong Narkoba itu untuk tidak melanjutkan bisnis haramnya itu bahkan dibalik jeruji besi dengan keamanan yang super ketat sekalipun.  Kalau kita coba lihat sekarang betapa maut nya Narkoba itu bagi masa depan bangsa dan negara.   Anak anak, usia remaja hingga dewasa tidak pernah lepas dari intaian bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Indonesia sekarang dalam posisi siaga 1 alias siaga penuh guna mengikis dan memberantas penyalahgunaan Narkoba.  Indonesia sudah terkenal ke seantero jagat di planet bumi sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang konsisten dan teguh dalam menegakkan melaksanakan hukuman mati.  

Berbagai deskan baik dari tanah air dan dari dunia internasional menekan Indonesia agar menghapus Hukuman Mati dari daftar hukuman di Indonesia, tetap saja pak Presiden Jokowi tidak bergebing. "Ini masalah kedaulatan hukum kita, dan Indonesia sedang darurat Narkoba" tegas Pak Jokowi. Seberapa efektifkah efek jera yang diharapkan dari pelaksanaan hukuman mati seperti ini?

Walau sudah jelas Indonesia adalah "neraka" bagi para pengedar dan penyelundup Narkoba jika tertangkap dan terbukti secara sah dan meyakinkan hukumannya bisa ditembak mati, tetap saja Indonesia menjadi target para mafia narkoba internasional baik yang dilakukan oleh mereka sendiri atau memanfaatkan keluguan para kurir (yang rata rata orang Indonesia) untuk menyelundupkan narkoba di Indonesia   Alibi sebagai "korban" inilah yang sering menjadi alasan para terdakwa Narkoba untuk menghindar dari jerat hukuman mati. 



Hukuman Tembak.  Gambar Iustrasi dari OKEZONE COM
Hukuman Tembak.  Gambar Iustrasi dari OKEZONE COM

Mati Sudah Bukan Lagi Rahasia
Secara tegas manusia tidak akan pernah  tau sampai berapa lama ia akan hidup.  Dahulu ada stikma yang mengatakan "Jodoh , Rezeki dan Maut adalah rahasia TUHAN" bisa jadi kini sudah tidak relevan lagi terutama di bagian "maut" nya itu.  Manusia pun bisa bertindak "mewakili" TUHAN untuk mencabut nyawa sesama manusia lainnya.  Maut kini juga berada di tangan para Hakim dan Jaksa penuntut


Namun jika melihatnya dengan jernih para "algojo" manusia pencabut nyawa manusia ini juga sebenarnya atas "restu" dari TUHAN Yang Maha Esa juga.  Kita tidak mungkin mengesampingkan peran dan campur tangan TUHAN Yang Maha Esa dalam setiap urusan kita sebagai manusia.


  1. Apa yang harus dipersiapkan jika anda harus segera menghadap TUHAN Yang Maha Esa pada tanggal dan hari yang sudah diketahui? 
  2. Bagaimana perasaan si terdakwa begitu tahu hidupnya akan segera berakhir pada tanggal, bulan dan tahun yang sudah ditentukan ?  
  3. Mengapa harus dihukum mati?

Pertanyaan pertanyaan  ini jelas konyol, terkesan mengada ngada namun secara logika tetap masih bisa diterima.  Terutama pada poin nomor 3 di atas. Saya memahami bahwa Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa dampak buruknya terhadap bangsa dan Negara.  

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar kepada CNN Indonesia mengatakan bahwa sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena obat terlarang itu. 

Jika dalam 1 hari ada 50 orang tewas karena Narkoba dikali 30 hari dikali dengan 12 bulan  maka akan didapat angka 18.000 orang Indonesia yang meninggal dunia karena kejahatan dan penyalahgunaan Narkoba setiap tahun  Sungguh sebuah tragedi kemanusiaan yang luar biasa dan bisa dikatagorikan sebagai pemusnahan umat manusia.  

Data BNN mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini. 


Saya yang awam ini hanya menduga mungkin karena dampak yang luar biasa inilah, para gembong Narkoba harus dihukum mati  Seperti tidak ada satu pun yang meringankan bagi mereka untuk memperoleh hak untuk hidup di dunia.   Mengeksekusi mati 1 orang penjahat agar bisa menyelamatkan nyawa 18.000 orang lainnya masih bisa diterima


Terlepas dari rasa iba dan kasihan terhadap mereka sebagai manusia , saya mau ajak anda untuk melihat terlebih dahulu dasar hukum Undang Undang di negara kita terutama pada pasal hukuman mati bagi pengedar narkoba ini. Salah satu petikan UU yang saya cantumkan di bawah ini
"Pasal 116 ayat (2) :Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I untuk orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat I mengakibatkan mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup ,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah 1/3" (Sumber : Stop Narkoba Blogspot

Dengan mengacu pada salah satu pasal di atas jelas hukumannya benar benar menakutkan, pidana mati. Jadi para bandar Narkoba dan pengedar Narkoba harus pikir pikir terlebih dahulu jika ingin berbuat jahat di Indonesia.  Hukumanya sudah jelas dengan dasar payung hukum yang jelas. Anda tertangkap di Indonesia, dan terbukti sah dan meyakinkan mengedarkan Narkoba hukumannya pidana mati. (Asep Haryono)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 4758

Trending Articles