Catatan Asep Haryono
Usaha atau bisnis Air Alkali Milagros yang sudah saya jalani bersama istri sejak beberapa bulan terakhir ini menunjukkan prospek yang cerah. Seiring dengan itu pula, kami sudah banyak melakukan promosi agar produk Air Alkali Milagros ini bisa dengan mudah dikenal dan diketahui oleh masyarakat Pontianak pada khususnya, dan seluruh masyarakat Kalbar pada umumnya.
Promosinya sendiri sudah dilakukan dalam berbagai cara misalnya melalui pemasangan Iklan Baris di koran , dan juga promosi melalui media sosial seperti Twotter, Facebook dan juga broadcast melalui pesan BBM. Sudah cukup kah itu semua? Tentu saja belum cukup.
Kami pun menyusun sebuah rencana yakni memasang Papan Reklame berbentuk Billboard yang dipasang ditepi mulut Komplek Duta Bandara tempat kami "bersemayam: saat ini. Posisinya sendiri tertetak di sisi jalan utama perlintasan antara Pontianak - Bandara dan sebaliknya dari Bandara - kota Pontianak. Jadi karen diliat dari dua sisi yang berlawanan, maka Billboard kami pun harus terbaca dari dua arah tersebut. Iklannya ada dua sisi.
Mudah Dan Cepat
Kami pun sampai di gedung Kantor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Kubu Raya tersebut dan diterima oleh Staf yang mengurus Bagian Pajak Reklame yaitu Mba Rina. Sebenarnya kami bertemu langsung dengan beliau pada kunjungan ke Disoenda yang dua kalinya Kunjungan kami yang pertama ke Dispenda sebelumnya di terima oleh Petugas atau Staf Dispenda yang berada di bagia dalam. Sayang sekali saya lupa namanya.
Sedangkan staf baguan Pajaknya, Mba Rina, sedang keluar menjemput anaknya. Dari kunjungan yang pertam inilah akhirnya saya mendapatkan arahan, penjelasan dan juga perkiraan biaya Pajak Reklame atau Billboardnya. Kamii pun diberikan formulir SKPD keoanjangan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah).
Dalam formulir inilah semua gambaran menjadi jelas. Ada skala penilaian Nilai Luas, Nilai Ketinggian, Skor Lokasi , Skor Sudut Pandang, Skor Ketinggian, Nilai Sewa Reklame dan masih banyak parameter lainnya
Semuanya sudah diisi dengan lengkap. Total Pajak yang harus kami bayar untuk Billboard Milagros ukuran 1x1.5 dengan ketinggian 3 meter sewa setahun Rp.881.025,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Puluh Lima Ribu Rupiaj).
Biaya ini harus segera dilunasi dalam tempo 30 (hari) sejak SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ini kami terima. Pembayaran bisa melalui transfer ke Bank Kalbar c.q Dispenda atau Kas Daerah Kubu Raya atau melalui kas bendahara atau bayar di tempat.
Jika dalam waktu 30 hari itu tidak juga diunasi dan atau belum dilunasi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen. Kami memutuskan untuk membayar secara tunai (Cash). Alhamdulillah SKPD ini sudah lunas. Artinya kami sudah LUNAS membayar pajak Reklame berbentuk Billboard Milagros ini.
Lantas kalau sudah bayar Pajak Reklame seperti itu tidak secara otomatis melegalkan pemasangan Billboard Milagros kami itu di itiik yang sudah kami tancap di sisi jalan utama atau di depan Komplek Duta Bandara tersebut. Kami masih belum safe (aman).
Kami diminta untuk segera mengurus IZIN pemasangan Reklame nya di BPMPT (Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Kubu Raya. Gedungnya terletak sangat berdekatan dengan gedung DISPENDA tempat kami melunasi Pajak Reklame. Bagaimana kelanjutannya? Nantikan lanjutannya Insya Allah besok. T(Asep Haryono)
Promosinya sendiri sudah dilakukan dalam berbagai cara misalnya melalui pemasangan Iklan Baris di koran , dan juga promosi melalui media sosial seperti Twotter, Facebook dan juga broadcast melalui pesan BBM. Sudah cukup kah itu semua? Tentu saja belum cukup.
Kami pun menyusun sebuah rencana yakni memasang Papan Reklame berbentuk Billboard yang dipasang ditepi mulut Komplek Duta Bandara tempat kami "bersemayam: saat ini. Posisinya sendiri tertetak di sisi jalan utama perlintasan antara Pontianak - Bandara dan sebaliknya dari Bandara - kota Pontianak. Jadi karen diliat dari dua sisi yang berlawanan, maka Billboard kami pun harus terbaca dari dua arah tersebut. Iklannya ada dua sisi.
- Pertama. Kami memesan Papan Reklame atau Billboard di sebuah jasa pembuatan Reklame Baliho/Banner/Neon Box yang ada di kota Pontianak. Untuk ukuran diameter 1 x 1,5 Meter dibandrol dengan harga Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Hasilnya cukup bagus, kokoh dan tahan air. Billboardnya tidak atau tanpa lampu. Pengerjaannya sekitar 5 hari, dan begitu selesai langsung di tanam di titik yang sudah kami rencanakan sebelumnya.
- Setelah Billboard sudah berdiri tegak di titik yang sudah kami tentukan, kemudian ke esokann harinya kami mengurus (baca : membayar) Pajak Reklame di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Kubu Raya yang berlokasii di jalan Arteri Supadio, arah menuju Bandara Udara Internasional Supadio
Mudah Dan Cepat
Kami pun sampai di gedung Kantor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kabupaten Kubu Raya tersebut dan diterima oleh Staf yang mengurus Bagian Pajak Reklame yaitu Mba Rina. Sebenarnya kami bertemu langsung dengan beliau pada kunjungan ke Disoenda yang dua kalinya Kunjungan kami yang pertama ke Dispenda sebelumnya di terima oleh Petugas atau Staf Dispenda yang berada di bagia dalam. Sayang sekali saya lupa namanya.
Sedangkan staf baguan Pajaknya, Mba Rina, sedang keluar menjemput anaknya. Dari kunjungan yang pertam inilah akhirnya saya mendapatkan arahan, penjelasan dan juga perkiraan biaya Pajak Reklame atau Billboardnya. Kamii pun diberikan formulir SKPD keoanjangan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah).
Dalam formulir inilah semua gambaran menjadi jelas. Ada skala penilaian Nilai Luas, Nilai Ketinggian, Skor Lokasi , Skor Sudut Pandang, Skor Ketinggian, Nilai Sewa Reklame dan masih banyak parameter lainnya
Semuanya sudah diisi dengan lengkap. Total Pajak yang harus kami bayar untuk Billboard Milagros ukuran 1x1.5 dengan ketinggian 3 meter sewa setahun Rp.881.025,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Puluh Lima Ribu Rupiaj).
Biaya ini harus segera dilunasi dalam tempo 30 (hari) sejak SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ini kami terima. Pembayaran bisa melalui transfer ke Bank Kalbar c.q Dispenda atau Kas Daerah Kubu Raya atau melalui kas bendahara atau bayar di tempat.
Jika dalam waktu 30 hari itu tidak juga diunasi dan atau belum dilunasi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen. Kami memutuskan untuk membayar secara tunai (Cash). Alhamdulillah SKPD ini sudah lunas. Artinya kami sudah LUNAS membayar pajak Reklame berbentuk Billboard Milagros ini.
Lantas kalau sudah bayar Pajak Reklame seperti itu tidak secara otomatis melegalkan pemasangan Billboard Milagros kami itu di itiik yang sudah kami tancap di sisi jalan utama atau di depan Komplek Duta Bandara tersebut. Kami masih belum safe (aman).
Kami diminta untuk segera mengurus IZIN pemasangan Reklame nya di BPMPT (Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu) Kabupaten Kubu Raya. Gedungnya terletak sangat berdekatan dengan gedung DISPENDA tempat kami melunasi Pajak Reklame. Bagaimana kelanjutannya? Nantikan lanjutannya Insya Allah besok. T(Asep Haryono)
![]() |
BILLBOARD : Inlah papan reklame Milagros kami. Ukurannya 1x1.5 Meter dengan ketinggian 3 Meter. Terpasang dengan gagah. Foto Asep Haryono |
![]() |
LUNAS: Inlah SKP atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah) yang sudah kami lunasi. Ditanda tangani oleh Kepala SKPD KKR Bapak Azmi SH. Asep Haryono |
![]() |
CEPAT : Tidak perlu pakai nomor antrian lagi. Karena mungkin jarang pelanggan yang bayar Iklan barangkali. Begitu datang langsung menuju loket Pajak. Foto Asep Haryono |