Kubu Raya. Tanggal 27 Juni 2018 adalah hari Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Ada 171 daerah di seluruh Indonesia yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah(PILKADA) serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi Kalimantan Barat khususnya, dan seluruh kota kota di Kalimantan Barat pada umumnya seperti Sanggau, Ketapang,. Putusibau, Singkawang, Sambas , Sintang dan beberapa kota lainnya.
Alhamdulillah saya sudah menerima Surat Panggilan Kepada Pemilih (Formulir C6) untuk lokasi Tempat Pemunguan Suara (TPS) Nomor 12 di Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak yang terletak di jantung kota Pontianak. Pontianak adalah ibukota Provinsi Kalimantan Barat yang saat ini.
Saya bertempat tinggal di Komplek Duta Bandara Permai di daerah Kubu Raya.l Jelas daerah Kubu Raya diluar kota Pontianak tetapi mengapa saya mendapat surat panggilan untuk mencoblos (formulir C6) nya di kota Pontianak? Hal ini juga yang ditanyakan oleh sahabat saya Taufik Rahman di Palangkaraya. Baiklah akan saya jawab melalui tulisan ini.
Jawabannya adalah karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya beralamat di Jalan Sekadau Komplek Untan dan secara otomatis setiap kali ada Pemilu Kepala Daerah (PILKADA) atau Pemilihan Presiden (PILPRESS) otomatis saya ikut di tempat yang sama dimana KTP dan KK di keluarkan.
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kalimantan Barat ini adalah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin provinsi Kalimantan Barat. Terdapat 3 (tiga ) Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat dengan nomor urut sebagai berikut :
Gunakan Hak Pilih Mu. Ayo Ke TPS
Setiap orang memiliki kandidat terkuat masing masing. Piliha saya bisa jadi berbeda atau bahkan akan sama dengan pilihan kalian. Nah bagi kalian yang sudah memperolehsurat Panggilan kepada Pemilih atau Formulir C6 itu artinya kalian sudah sah dan sudah tercatat sebagai pemilih. Namun demikian jangan kuatir bagi yang belum mendapatkan Formulir C6 ini.
Dalam edaran yang resmi dikeluarkan oleh KPU, bahwa bagi mereka yang belum mendapatkan Surat Panggilan Kepada Pemilih atau Formulir C6 dapat llangsung ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah masing masing dengan membawa KTP aseli sebagai bukti kependudukan yang akurat dan akan diverfikasi oleh Petugas.
Jangan ada lagi Golongan Putih atau GOLPUT ya. Mengapa dalam Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar kali ni kalian semuanya harus menggunakan HAK kamu untuk memilih. Sudah gak banged di jaman now ini kalian tidak menggunakan HAK PILIH kamu.
Mengapa kalian harus gunakan HAK PILIH Kamu? Alsannya jelas karena HAK mu itulah yang akan menentukan masa depan daerah mu. Untuk Kalbar khususnya, dengan menggunakan HAK PILIH kamu maka kalian turut menentukan masa depan Provinsi Kalimantan Barat untuk 5 tahun ke depan.
Ah kan hanya 1 suara saja kan kalau saya tidak milih.
Apa artinya kalau 1 suara saja kan tidak ada pengaruhnya?
No Way. Jangan begitu. Jika kamu saja tidak memilih dan atau tidak menggunakan HAK PILIH kamu dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalabr 2018 ini mungkin tidak berarti apa apa, Tapi ada 10.000 atau 1.000.000 orang seperti Kamu yang GOLPUT atau tidak ikut menggunakan HAK PILIH dalam Pilkada Gubernur Kalbar 2018 ini gimana coba?
Rugi besar kalau Kalian tidak ikut mengguankan HAK PILIH kamu dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalabr 2018 ini. Beneran deh. Kamu akan menyesal jika tidak menggunakan HAK PILIH kamu dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalabr 2018 ini. Jadilah bagian dari Sejarah dengan ikut ke TPS besok. Ayo Ke TPS. Ayo Mencoblos demi masa depan Provinsi Kalimantan Barat. (Asep Haryono)
Alhamdulillah saya sudah menerima Surat Panggilan Kepada Pemilih (Formulir C6) untuk lokasi Tempat Pemunguan Suara (TPS) Nomor 12 di Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak yang terletak di jantung kota Pontianak. Pontianak adalah ibukota Provinsi Kalimantan Barat yang saat ini.
![]() |
FORMULIR C6 : Ini lah surat panggilan untuk mencoblos yang saya terima tadi siang (26/6), saya siap mencoblos. Foto Asep Haryono |
Saya bertempat tinggal di Komplek Duta Bandara Permai di daerah Kubu Raya.l Jelas daerah Kubu Raya diluar kota Pontianak tetapi mengapa saya mendapat surat panggilan untuk mencoblos (formulir C6) nya di kota Pontianak? Hal ini juga yang ditanyakan oleh sahabat saya Taufik Rahman di Palangkaraya. Baiklah akan saya jawab melalui tulisan ini.
Jawabannya adalah karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya beralamat di Jalan Sekadau Komplek Untan dan secara otomatis setiap kali ada Pemilu Kepala Daerah (PILKADA) atau Pemilihan Presiden (PILPRESS) otomatis saya ikut di tempat yang sama dimana KTP dan KK di keluarkan.
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kalimantan Barat ini adalah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memimpin provinsi Kalimantan Barat. Terdapat 3 (tiga ) Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat dengan nomor urut sebagai berikut :
- Nomor urut 1 adalah Drs. Milton Crosby, M.Si. dan H. Boyman Harun, S.HPartai Pengusung : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nomor Urut 2 adalah dr. Karolin Margret Natasa dan Suryadman Gidot, M.Pd. Partai Pengusung : PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan PKPI.
- Nomor Urut 3 adalah H. Sutarmidji, SH., M.Hum dan Drs. H. Ria Norsan, MM., MH. Partai Pengusung : Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Hanura, dan PKB
![]() |
SIAP : Inilah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 di LPM UNTAN Pontianak tempat saya akan mencoblos besok Insya Allah. Foto Asep Haryono |
![]() |
LUAR : Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 di LPM UNTAN Pontianak tempat saya akan mencoblos besok Insya Allah difoto dari luar. Foto Asep Haryono |
Gunakan Hak Pilih Mu. Ayo Ke TPS
Setiap orang memiliki kandidat terkuat masing masing. Piliha saya bisa jadi berbeda atau bahkan akan sama dengan pilihan kalian. Nah bagi kalian yang sudah memperolehsurat Panggilan kepada Pemilih atau Formulir C6 itu artinya kalian sudah sah dan sudah tercatat sebagai pemilih. Namun demikian jangan kuatir bagi yang belum mendapatkan Formulir C6 ini.
Dalam edaran yang resmi dikeluarkan oleh KPU, bahwa bagi mereka yang belum mendapatkan Surat Panggilan Kepada Pemilih atau Formulir C6 dapat llangsung ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah masing masing dengan membawa KTP aseli sebagai bukti kependudukan yang akurat dan akan diverfikasi oleh Petugas.
Jangan ada lagi Golongan Putih atau GOLPUT ya. Mengapa dalam Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar kali ni kalian semuanya harus menggunakan HAK kamu untuk memilih. Sudah gak banged di jaman now ini kalian tidak menggunakan HAK PILIH kamu.
Mengapa kalian harus gunakan HAK PILIH Kamu? Alsannya jelas karena HAK mu itulah yang akan menentukan masa depan daerah mu. Untuk Kalbar khususnya, dengan menggunakan HAK PILIH kamu maka kalian turut menentukan masa depan Provinsi Kalimantan Barat untuk 5 tahun ke depan.
Ah kan hanya 1 suara saja kan kalau saya tidak milih.
Apa artinya kalau 1 suara saja kan tidak ada pengaruhnya?
No Way. Jangan begitu. Jika kamu saja tidak memilih dan atau tidak menggunakan HAK PILIH kamu dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalabr 2018 ini mungkin tidak berarti apa apa, Tapi ada 10.000 atau 1.000.000 orang seperti Kamu yang GOLPUT atau tidak ikut menggunakan HAK PILIH dalam Pilkada Gubernur Kalbar 2018 ini gimana coba?
Rugi besar kalau Kalian tidak ikut mengguankan HAK PILIH kamu dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalabr 2018 ini. Beneran deh. Kamu akan menyesal jika tidak menggunakan HAK PILIH kamu dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalabr 2018 ini. Jadilah bagian dari Sejarah dengan ikut ke TPS besok. Ayo Ke TPS. Ayo Mencoblos demi masa depan Provinsi Kalimantan Barat. (Asep Haryono)