Bagi anda yang terbiasa merokok sambil berkendaraan roda dua atau roda mungkin harus bersiap siap merogoh kocek terkenda denda ratusan ribu rupiah atau kurungan badan karena ternyata aktifitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Baca juga -Jangan Melawan Arus
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 : bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga - Disiplin Dalam Berlalu Lintas
Saya memang bukan perokok namun saya sering terganggung oleh asap dan atau debu asap rokok dari pengendara yang merokok sambil naik motor. Asap dan debu rokok yang dihembuskannya tertiup angin dan debunya nyaris mengenai mata saya. Untung saja helm saya juga dilengkapi dengan kaca sehingga debu kelanjutanya tidak terjadi
Yang menjadi tanda tanya saya adalah saya tidak habis pikir kok bisa orang mengendarai motor terutama masih sempat sempatnya merokok. Dengan kata lain kok bisa ya merokok sambil mengendarai sepeda motor. Fisika sederhana : rokok akan habis dengan sendirinya karena tertiup angin. Tapi lebih adil lagi jika mereka yang merokok juga dimintai pendapatnya terhadap larangan ini.
Dalam Pasal 283 disebutkan bahwa" ....: mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain...". Apakah yang dimaksud dengan "kegiatan lain" di sini adalah merokok sambil mengendarai kendaraan ? Atau juga termasuk mendengarkan musik melalui headset saat melaju di atas kendaraan roda dua?
Baca juga - Jangan Ada Lagi Kecelakaan Di Jalan Raya
Bukankah dahulu pernah ada produsen yang memproduksi helm lengkap dengan radionya? Bukankah itu juga termasuk "kegiatan lain" sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 283 itu tadi?.
Dalam pandangan saya sih perlu ada kajian yang lebih mendalam lagi sebelum Undang Undang itu diterapkan lengkap dengan segala konsekuensi hukumnya karena sejauh ini masyarakat juga banyak yang juga tidak merokok dan ada juga yang merokok, namun jika aktifitas itu tidak mengundang bahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain tidak ada masalah bukan? (Asep Haryono)
Referensi
Baca juga -Jangan Melawan Arus
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 : bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga - Disiplin Dalam Berlalu Lintas
Saya memang bukan perokok namun saya sering terganggung oleh asap dan atau debu asap rokok dari pengendara yang merokok sambil naik motor. Asap dan debu rokok yang dihembuskannya tertiup angin dan debunya nyaris mengenai mata saya. Untung saja helm saya juga dilengkapi dengan kaca sehingga debu kelanjutanya tidak terjadi
![]() |
Ilustrasi. Sumber foto : Oto Detik COM |
Yang menjadi tanda tanya saya adalah saya tidak habis pikir kok bisa orang mengendarai motor terutama masih sempat sempatnya merokok. Dengan kata lain kok bisa ya merokok sambil mengendarai sepeda motor. Fisika sederhana : rokok akan habis dengan sendirinya karena tertiup angin. Tapi lebih adil lagi jika mereka yang merokok juga dimintai pendapatnya terhadap larangan ini.
Dalam Pasal 283 disebutkan bahwa" ....: mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain...". Apakah yang dimaksud dengan "kegiatan lain" di sini adalah merokok sambil mengendarai kendaraan ? Atau juga termasuk mendengarkan musik melalui headset saat melaju di atas kendaraan roda dua?
Baca juga - Jangan Ada Lagi Kecelakaan Di Jalan Raya
Bukankah dahulu pernah ada produsen yang memproduksi helm lengkap dengan radionya? Bukankah itu juga termasuk "kegiatan lain" sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 283 itu tadi?.
Dalam pandangan saya sih perlu ada kajian yang lebih mendalam lagi sebelum Undang Undang itu diterapkan lengkap dengan segala konsekuensi hukumnya karena sejauh ini masyarakat juga banyak yang juga tidak merokok dan ada juga yang merokok, namun jika aktifitas itu tidak mengundang bahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain tidak ada masalah bukan? (Asep Haryono)
Referensi